Sempat Beri Relaksasi, PD PBB Tarik Kembali Retribusi
REPUBLIKPOST.COM, KABUPATEN BANJAR – Sempat memberikan beragam relaksasi seperti pembebasan biaya hingga keringanan retribusi bagi pedagang, kini Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) Kabupaten Banjar kembali memungut dengan tarif normal.
Kebijakan itu diputuskan lantaran cashflow atau kondisi keuangan perusahaan merosot, bahkan sempat mengalami kekosongan arus kas.
"Untuk jumlahnya saya belum memegang data berapa turunnya pendapatan kami, tapi yang pasti penarikan retribusi kembali normal dari April 2021 sampai saat ini," kata Dirut PD PBB Kabupaten Banjar melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas, Gusti Andre baru-baru tadi.
Suasana salah satu pasar tradisional di Kabupaten Banjar. Foto/Banjarmasinpost |
Gusti merinci, PD PBB menaungi sedikitnya 16 pasar yang tersebar di Kabupaten Banjar. Sementara, tarif retribusi sewa toko yang dipatok pihaknya berkisar Rp16 ribu hingga Rp200 ribu tergantung kondisi dan fasilitas yang didapatkan pedagang bersangkutan.
Sebelumnya, akibat musibah banjir besar serta pandemi Covid-19 yang masih mendera, PD PBB Kabupaten Banjar sempat membebaskan biaya tarif retribusi selama 30 hari, tepatnya Januari 2021 lalu.
Kemudian, pihaknya juga memberikan potongan tarif retribusi bagi pedagang hingga 50 persen pada medio Februari dan Maret.
"Januari 2021 kita gratiskan semuanya. Februari dan Maret kita hanya menarik bayaran setengah dari harga normal," tutupnya.
Adapun daftar pasar yang dikelola PD PBB melansir dari laman pdpasarbauntungbatuah.com, sebagai berikut:
Unit Area I
- Pasar Martapura
- Pasar Aranio
- Pasar Karang Intan
- KKTS
Unit Area II
- Pasar Astambul
- Pasar Pengarong
- Pasar Sungkai
- Pasar Bawahan Mataraman
- Pasar Sungai Pinang
- Pasar Jati
Unit Area III
- Pasar Gambut
- Pasar Sungai Tabuk
- Pasar Gambut Baru
- Pasar Ahad Kertak Hanyar
- Pasar Arba Pamangkih. (rp)
Posting Komentar untuk "Sempat Beri Relaksasi, PD PBB Tarik Kembali Retribusi"