Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ratusan Ponsel Masih Didapati di Lapas Banjarbaru, Napi Terancam Sanksi Berat

REPUBLIKPOST.COM, KOTA BANJARBARU – Sejak awal 2020 lalu hingga kuartal III 2021, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Banjarbaru berhasil mengamankan sedikitnya 300 telepon genggam.

Ratusan ponsel itu diambil secara paksa dari tangan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kedapatan saat giat razia oleh petugas.

"Setiap kami melakukan razia kami sering mendapatkan hp milik para napi di dalam lapas," ujar Kalapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang melalui Kepala Kesatuan Pengamanan, Nicky Shimboha kepada Republikpost.com, Selasa (12/10/2021).

Ratusan ponsel masuk dalam Lapas
Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru sita ratusan ponsel genggam dari tangan narapidana. Foto/Republikpost.com

Nicky mengaku, lolosnya ratusan ponsel tersebut diluar sepengetahuan pihak Lapas. Padahal, pihaknya telah meningkatkan pengawasan termasuk melakukan pemeriksaan barang titipan sebelum masuk ke dalam lapas.

Secara prosedur, keluarga atau pihak kerabat yang ingin menitipkan makanan ataupun barang yang diperbolehkan harus melewati beberapa tahapan di antaranya pemeriksaan dengan alat pendeteksi logam. Lalu, barang titipan juga diperiksa secara manual oleh para petugas, sebelum akhirnya diserahkan kepada penghuni Lapas bersangkutan.

Disisi lain, guna meminimalisir masuknya telepon genggam ke dalam Lapas, pihaknya juga sudah menyediakan warung telepon (Wartel) pada setiap blok di dalam Lapas.

"Kami juga menyediakan tempat video call untuk memfasilitasi para warga binaanberkomunikasi dengan keluarga mereka," tuturnya.

Lebih jauh, ihwal masih adanya temuan handphone, Nicky mewanti-wanti kepada seluruh penghuni lapas bahwa bakal ada sanksi berat yang menanti. Berdasarkan dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 merincikan hukuman disiplin tingkat berat bagi narapidana yang menggunakan handphone.

Hukuman itu meliputi dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang selama dua belas hari. Selain itu, para napi yang melanggar juga tidak akan mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas maupun pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register.

"Itulah beberapa sanksi yang akan didapatkan para napi yang terbukti melanggar," jelasnya.

Sementara, untuk seluruh barang bukti hasil sitaan yang sudah diamankan akan langsung dimusnahkan. Namun, sebelumnya pihak Lapas juga akan melakukan pemeriksaan pada setiap ponsel yang didapati.

"Kita akan lakukan pemeriksaan, siapa tahu ada sesuatu yang tidak-tidak," tuntasnya. (rp)

Posting Komentar untuk "Ratusan Ponsel Masih Didapati di Lapas Banjarbaru, Napi Terancam Sanksi Berat"