Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Semua Narapidana Berhak Terima Remisi, Meski Vonis Diatas 5 Tahun

REPUBLIKPOST.COM, KOTA BANJARBARU – Sempat santer terdengar kabar di jagat maya yang menyebutkan bahwa narapidana dengan vonis diatas 5 tahun tak berhak mendapatkan remisi.

Informasi itu pun turut direspon Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Banjarbaru yang memastikan bahwa seluruh narapidana khususnya kasus narkotika berhak mendapatkan kebijakan remisi atau pengurangan masa pidana.

Meskipun, pemberian remisi antar satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan yang lainnya dipastikan berbeda-beda.

"Intinya semua mempunyai wewenang untuk mendapatkan remisi," ungkap Kalapas Kelas IIB Kota Banjarbaru, Amico Balalembang melalui Kasi Binadik, Septyawan Kuspriyo Pratomo belum lama tadi.

Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru
Gedung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru. Foto/Republikpost

Septa menjelaskan, sebelum mendapatkan remisi, setiap narapidana wajib memenuhi beberapa persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Syarat-syarat itu meliputi bersedia bekerjasama untuk membongkar kejahatannya (justice collaborator), mendapat rekomendasi dari lembaga terkait seperti KPK, membayar lunas uang pengganti kerugian atas kejahatannya, hingga menjalani dua pertiga masa hukumannya.

"Setelah lunas baru mereka bisa mendapatkan haknya, seperti remisi dan bebas bersyarat,” lanjutnya.

Lebih jauh, kata Septa, khusus WBP kasus penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara diatas 5 tahun tak dituntut untuk membayar denda. Namun, digantikan dengan pengajuan surat kepada penyidik di instansi bersangkutan. Jika disetujui, pihak Lapas akan memberikan remisi serta pembebasan bersyarat kepada narapida tersebut.

Selain itu, mereka juga wajib menjalani sepertiga masa tahanan terlebih dahulu. Misalnya, terdapat salah seorang napi dituntut hukuman 6 tahun penjara. Secara otomatis individu bersangkutan wajib menjalani 2 tahun kurungan, sebelum berhak mendapatkan remisi.

"Tetapi jika tidak disetujui, napi tersebut tidak akan mendapatkan bebas bersyarat dan juga remisi pada 6 bulan pertama," tuntasnya. (rp)

Posting Komentar untuk "Semua Narapidana Berhak Terima Remisi, Meski Vonis Diatas 5 Tahun"