Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Protes Penetapan UMP, Buruh se-Kalsel Turun ke Jalan

REPUBLIKPOST.COM, KOTA BANJARMASIN - Lautan massa masih membanjiri Jalan Lambung Mangkurat atau tepatnya di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan, hingga Kamis (25/11/21) pukul 13.00 WITA.

Bak tanpa patah arang, ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh se-Kalsel mendesak ingin bertemu dengan Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK serta Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

"Kita sudah menunggu dari pagi sekitar 09.30 WITA. Tapi, sampai saat ini tak satu pun wakil rakyat maupun Gubernur Kalsel memperlihatkan batang hidungnya," kata salah satu massa pendemo, Riduan kepada jurnalis Republikpost.com.

Tolak UMP 2022 buruh gelar unjuk rasa
Protes penetapan UMP Kalsel 2022, ribuan buruh geruduk Kantor DPRD Kalsel. Foto/Republikpost.com

Padahal, sebutnya, massa pendemo hanya ingin menjalin komunikasi dan meminta penjelasan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai hanya naik secuil.

"Pada intinya, kita hanya menuntut kenaikan UMP sebesar 5 sampai 8 persen saja," tegasnya.

Demo buruh Kalsel
Salah seorang massa pendemo, Riduan. Foto/Republikpost.com

Pantauan di lapangan, kini massa unjuk rasa dapat sedikit bernafas legas. Pasalnya, wakil rakyat 'Di Rumah Banjar' membuka pintu kepada sejumlah perwakilan pendemo. Mereka diperkenankan masuk ke Gedung DPRD Kalsel untuk merajut komunikasi sekaligus negosiasi ihwal penetapan UMP 2022.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kalsel telah menetapkan UMP tahun 2022 naik sebesar Rp 29.024,73 ribu per bulan. Atau, artinya total UMP tahun depan menjadi sebesar Rp 2.906.473,32.

Kebijakan itu termuat dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 184.44/0741/KUM/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022.

Surat tersebut diteken langsung Gubernur Sahbirin Noor per tanggal 19 November 2021 lalu. Sementara, pemberlakuan ketetapan UMP di Kalsel ini mulai berlangsung pada 1 Januari tahun depan. Dengan demikian, setiap perusahaan ‘diharamkan’ membayar upah minimun lebih rendah dari besaran yang telah ditetapkan.

Kenaikan ini mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sekitar 1,01 persen di setiap Provinsi. Adapun Kalsel sendiri diketahui menduduki peringkat ke 14 tertinggi kenaikan UMP di indonesia. (rp)

Posting Komentar untuk "Protes Penetapan UMP, Buruh se-Kalsel Turun ke Jalan"