Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPKM Luar Jawa - Bali Diperpanjang, Berikut ini 6 Poin Pelonggaran

REPUBLIKPOST.COM  Pemerintah resmi menambah durasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di luar pulau Jawa - Bali selama dua pekan. Perpanjangan PPKM itu terhitung sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

Kebijakan ini diambil mengingat situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang belum berakhir. Bahkan, beberapa negara tengah menghadapi gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang melesat tinggi.

"Oleh sebab itu, kita tetap harus selalu waspada dan pemerintah berupaya untuk memberlakukan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," ucap Presiden RI, Joko Widodo dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/21) malam.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Foto/Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden

Sejak titik puncak kasus pada 15 Juli lalu, jumlah konfirmasi positif virus corona di Nusantara terus mengalami penurunan hingga menyentuh 78 persen.

Tidak hanya itu, angka kesembuhan juga secara konsisten lebih tinggi dari angka penambahan kasus positif Covid-19 selama beberapa minggu terakhir. Sehingga turut berkontribusi signifikan pada keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit nasional yang saat ini berada pada level 33%.

Sebab itu, pemerintah mulai mempertimbangkan pelonggaran secara bertahap terhadap pembatasan kegiatan maupun mobilitas masyarakat, misalnya tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk masyarakat dengan jumlah 25% dari kapasitas maksimal atau 30 orang dalam satu tempat ibadah.

Kemudian, pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in, red) dengan maksimal kapasitas 25% pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal 50% kapasitas pengunjung dan harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Serta, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%, namun apabila terjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi.

Diketahui, jumlah wilayah dengan asessmen level 4 di luar Jawa – Bali berkurang dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, atau dari 132 kabupaten/kota turun menjadi 104 kabupaten/kota. 

Wilayah Level 3 mengalami kenaikan dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Wilayah Level 2 juga dari dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Berikut beberapa poin penyesuaian PPKM luar Jawa – Bali sebagaimana dikutip dari Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021:

  • Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah. Hanya saja, maksimal kapasitasnya 25% atau 30 orang dalam satu tempat ibadah.
  • Pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25% pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
  • Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal 50% kapasitas pengunjung. Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
  • Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
  • Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau maksimal 30 (tiga puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah. (rp)


Posting Komentar untuk "PPKM Luar Jawa - Bali Diperpanjang, Berikut ini 6 Poin Pelonggaran"