Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Presiden Jokowi Lantik Sahbirin Noor - Muhidin

REPUBLIKPOST.COM - Sahbirin Noor – Muhidin resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021 – 2024.

Pelantikan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 P tahun 2021 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sektretariat Negara, Nanik Purwanti.

"Menetapkan, mengesahkan pengangkatan dalam jabatan, terhitung sejak saat pelantikan masing-masing kepada suadara Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel 2021-2024 dan Muhiddin sebagai Wakil Gubernur Kalsel 2021-2024," ujar Nanik seperti dilansir dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/8/2021).

Presiden Jokowi lantik Sahbirin Noor - Muhidin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel periode 2021 - 2024. Foto/YouTube Sekretariat Presiden

Usai pembacaan keputusan, Sahbirin Noor dan Muhidin langsung mengucapkan sumpah jabatannya yang dipimpin Presiden RI, Joko Widodo.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," ucap keduanya.

Sebelumnya diketahui, Sahbirin - Muhidin resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kalsel 2020 usai melewati proses panjang.

Kemenangan keduanya berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat terjegal, lantaran sang penantang Denny Indrayana - Difriadi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sengketa pertama, MK mengabulkan gugatan Denny - Difri dengan menetapkan ada sejumlah pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Selatan dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Dalam pemungutan suara ulang, pasangan petahana mampu mengamankan 119.307 suara, sedangkan pasangan H2D hanya mampu memperoleh 57.100 suara.

Sebab itu, Denny – Difriadi kembali memilih untuk menggugatnya hasil PSU. Namun, gugatan yang diajukan ke MK tersebut rontok. Secara otomatis, MK mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Kalimantan Selatan 2020 sesuai surat dengan Nomor 37/PL.02.6-kpt/63/prov/VI/2021.

Dengan begitu, pasangan petahana Sahbirin Noor - Muhidin memenangkan Pilgub Kalimantan Selatan dengan 871.134 suara. Adapun Denny-Difri harus menerima kekalahan dengan raihan 831.178 suara.

"Memerintahkan Termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020," ucap ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat itu. (rp)

Posting Komentar untuk "Presiden Jokowi Lantik Sahbirin Noor - Muhidin"