Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sudah Vaksin Covid-19 Tapi Belum Terima Sertifikatnya? Tenang, Ini Solusinya

REPUBLIKPOST.COM -Sertifikat vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kini menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki masyarakat. Sebab, dokumen tersebut telah digunakan sebagai salah satu persyaratan pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekarang ini.

Misalnya, ketika seseorang hendak melakukan perjalanan baik domestik atau luar negeri akan diminta memperlihatkan dokumen tersebut. Tak hanya itu, Sertifikat vaksin juga mulai menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

Normalnya, setelah menjalani vaksinasi pertama, setiap individu bersangkutan bakal menerima dua pesan singkat dari 1199 yang berisi jadwal vaksin kedua dan link untuk mengakses sertifikat vaksin dosis pertama.

Pada SMS tersebut juga mencantumkan nama peserta vaksin, NIK, dan informasi pelaksanaan vaksin kedua. Jika telah menyelesaikan dua dosis vaksin, peserta hanya akan mendapatkan sebuah pesan SMS yang berisi link sertifikat vaksinasinya. Di dalam SMS tersebut juga memuat nama peserta dan NIK.

Sertifikat dilengkapi sejumlah informasi pribadi. Foto/Tokopedia Blossomstore

Meski demikian, tak sedikit juga dari masyarakat masih menghadapi sejumlah kendala meski telah menerima suntikan vaksin. Sejumlah kendala yang lazimnya mereka dapati yaitu tidak menerima sertifikat vaksinasi, sertifikat tak dapat digunakan hingga kesalahan data pada kartu vaksin.

Lalu, bagaimana bila sudah melakukan vaksinasi tapi sertifikat tak kunjung muncul?

Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa setiap pihak bersangkutan yang mengalami kendala dapat mengajukan atau menyampaikan keluhan melalui alamat e-mail sertifikat @pedulilindungi.id.

"Tenang, kamu bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id, isi sesuai format dalam infografis berikut ya.," tulis akun Instagram @kemenkes_ri, Selasa (10/8/21) malam.

Dalam inforgrafis tersebut disebutkan pengajuan keluhan soal kendala sertifikat vaksinasi harus sesuai dengan format yang sudah ditetapkan. Adapun format e-mail itu harus berisi data nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor ponsel.

Selain itu, dalam pengajuan yang disampaikan akan diminta untuk melampirkan foto dan kartu vaksinasi. Sementara untuk mempercepat proses, pengguna bersangkutan diharapkan menyampaikan biodata lengkap termasuk foto selfie dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta menjelaskan keluhan yang dihadapi secara rinci.

"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya," lanjut informasi dalam slide foto terakhir yang diunggah @kemenkes_ri.

Sebagai tambahan, untuk mengecek sertifikat vaksin, masyarakat wajib mengunduh aplikasi atau mengakses laman pedulilindungi.id terlebih dahulu, serta harus memiliki akun Peduli Lindungi.

Setelah mengakses laman pedulilindungi.id, di bagian paling atas akan muncul keterangan: “Sudah melakukan vaksinasi COVID-19? Cek sertifikat Anda di sini”. Klik laman tersebut, lalu masuk menggunakan alamat e-mail atau nomor telepon yang telah terdaftar sebelumnya.

Berikutnya, pengguna akan menerima sebuah kode verifikasi yang dikirimkan melalui nomor bersangkutan. Beberapa digit angka itu kemudian harus dimasukkan, sebelum menyentuh tombol "Verifikasi".

Terakhir, masukkan nama lengkap, NIK/nomor paspor, tanggal lahir, tanggal vaksin, jenis vaksin, dan verifikasi bukan robot. Sertifikat akan muncul, klik gambarnya dan klik “Unduh Sertifikat” di bagian kanan bawah. Jika berhasil mengunduh sertifikat tersebut, akan muncul keterangan sertifikat berhasil disimpan.

Sedangkan, bagi peserta vaksin mendapatkan SMS dari 1199 yang berisikan link atau tautan sertifikat hanya perlu mengakses tautan tersebut dan login ke akun akun Peduli Lindungi jika diperlukan. Sertifikat vaksin akan langsung tampil, sehingga pengguna bisa mengunduh untuk disimpan pada folder penyimpan ponsel pintar masing-masing.(rp)

Posting Komentar untuk "Sudah Vaksin Covid-19 Tapi Belum Terima Sertifikatnya? Tenang, Ini Solusinya"