Antisipasi Penyalahgunaan, Berikut 5 Langkah Mudah Membuat Watermark Untuk Dokumen Pribadi
REPUBLIKPOST.COM – Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun dokumen penting lainnya kerap kali diminta sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk verifikasi beragam hal. Namun, dewasa ini, justru marak terjadi penyalahgunaan data-data penting tadi oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
Sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini membagikan cara mudah untuk mengamankan foto e-KTP atau dokumen lainnya agar tidak disalahgunakan.
Salah satunya ialah dengan memberi watermark (tanda air, red), sebelum file dokumen tersebut dilampirkan atau dikirim untuk memenuhi persyaratan.
“Watermarknya harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan,” dilansir dari unggahan Instagram @kemenkominfo.
Ilustrasi dokumen pribadi e-KTP. Foto/Liputan6.com/Rita Ayuningtyas |
Menurut Kominfo, pemberian tanda air itu sangat membantu terutama jika terjadi penyalahgunaan dokumen. Pasalnya, pemilik dokumen akan lebih mudah mengenali oknum yang telah melakukan pelanggaran.
Lebih jauh, dibeberkan apabila pihak tertentu memang hanya meminta dokumen pribadi sebagai verifikasi, tentu tak keberatan serta tetap menerima lampiran berkas meski sudah diberi tanda air atau watermark.
“Kalau pihak yang meminta memang sekadar butuh verifikasi dan nggak ada niatan jahat, pasti akan diterima kok bukti scan KTP dengan watermark-nya. Tapi, kalau mereka tetap minta scan yang polosan dan #SobatKom mulai curiga, mending ditinggalin aja deh,” lanjut keterangan postingan tersebut.
Melalui postingan itu, Kemenkominfo juga memberikan langkah singkat untuk membuat watermark pada dokumen penting, misalnya pada hasil scan KTP.
Berikut 5 langkah cara membuat watermark pada scan KTP:
- Foto KTP dengan benar
- Buka aplikasi edit atau penyunting foto (Contoh aplikasi sederhana: Picsay, PicsArt. Atau juga bisa memanfaatkan fitur pada Instagram Story
- Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi
- Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya. Misalnya: ‘SCAN KTP PADA 01-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET’
- Taruh tulisan di area kosong yang ada di KTP, serta pastikan tidak menutupi informasi penting lainnya.
Sedangkan, apabila diminta mengambil gambar langsung melalui aplikasi, pemilik dokumen dapat melakukan langkah serupa. Hanya saja, pemberian watermark dilakukan manual berupa tulisan di atas kertas kecil dan ditempelkan pada fisik KTP atau dokumen penting lainnya. (rp)
Posting Komentar untuk "Antisipasi Penyalahgunaan, Berikut 5 Langkah Mudah Membuat Watermark Untuk Dokumen Pribadi"